get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Motor Bonceng 3 di Pasuruan, 1 Orang Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

1 Keluarga Pencuri Etalase Lintas Kabupaten Terekam CCTV saat Beraksi

Kamis, 15 Desember 2022 - 13:29:00 WITA
1 Keluarga Pencuri Etalase Lintas Kabupaten Terekam CCTV saat Beraksi
Satu keluarga pencuri etalase lintas kabupaten terekam Closed Circut Television (CCTV) saat beraksi. (Foto: tangkapan layar/Ist)

GOWA, iNews.id - Satu keluarga terdiri dari ayah, istri dan anaknya di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terekam Closed Cicrkuit Television (CCTV) saat mencuri lemari atau etalase di lintas kabupaten. Pelaku mengangkut lemari itu dengan menggunakan mobil pikap.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak terlihat seorang ayah bersama anaknya saat mencuri sejumlah lemari kaca di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa. 

Aksi yang dilakukan pelaku ini dilancarkan pada malam hari saat kondisi di sekitar lokasi sepi 

Saat beraksi ayah dan anaknya berperan untuk mencuri dan mengangkut etalase, sedangkan istri pelaku berperan untuk menjual puluhan etalase hasil curian.
 
Polisi yang mendapat laporan dari korbannya pada Rabu (7/12/2022) akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda Haryanto mengatakan, pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 hingga sekarang. 

Setelah melakukan pencurian, kata dia, barang dijual di suatu tempat.

"Pelaku ini melakukan aksinya lintas kabupaten, antara lain Takalar, Gowa dan Maros," katanya, Kamis (15/12/2022).

Dari hasil pemeriskaan yang dilakukan polisi, aksi pencurian yang dilakukan satu keluarga ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Motif ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga buah etalase dua kursi besi, mesin popcorn, dan kipas angin yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut etalase hasil curian sebagai barang bukti.
 
Guna pemeriksaan lebih lanjut, satu keluarga terduga pelaku pencurian etalase lintas kabupaten ini kini diamankan di Mapolres Gowa. 
 
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut