Weekend Story: Kisah Pilu 2 Bocah di Makassar, Korban Kekejaman Ayah Kandung dan Ibu Tiri. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Kisah tragis di Makassar yang melibatkan dua bocah perempuan kakak adik disekap dan disiksa oleh ayah kandung dan ibu tiri mereka. Peristiwa ini mengungkap kengerian di dalam rumah tinggal yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan kasih sayang. 

Kedua bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar serius akibat siraman air panas dan gizi buruk karena penyiksaan yang mereka alami. Polisi menemukan mereka setelah menerima laporan dari warga.

Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Bhayangkara Makassar untuk perawatan intensif. Bocah berinisial IS berusia 8 tahun dan SF 9 tahun selama sepekan disekap di dalam toilet tanpa makanan oleh orang tua mereka. 

Anak-anak yang seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan dari orang tua justru mengalami kekejaman. Tak terbayangkan, bagaimana kekejakan ini bisa dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan ?

Infografis dua bocah perempuan di Makassar disekap dan disiksa ayah kandung dan ibu tiri. (Foto: iNews.id).

Kasus Felisida

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati mengatakan, peristiwa ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap anak oleh orang tua di Indonesia pada 2025.

Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh orang tua semakin marak terjadi dan KPAI telah mencatat hampir 60 kasus felisida, yaitu anak yang dibunuh oleh orang tua serta berbagai bentuk kekerasan lainnya. 

Dia menekankan perlunya perlindungan dan ruang konseling serta kesehatan mental yang masif di masyarakat. "Puskesmas seharusnya tidak hanya menyediakan layanan kesehatan fisik, tetapi juga membuka layanan kesehatan mental," ucapnya.

Dia menilai ketangguhan keluarga mengalami degradasi, sehingga masalah dalam keluarga seringkali dilampiaskan kepada anak. Ketidakmampuan orang tua dalam pola asuh sering kali disikapi secara instan tanpa pemahaman yang cukup.

"Program pemerintah seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan layanan konseling perlu diperkuat," katanya.

KPAI, kata dia mendukung polisi untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan menekankan bahwa tindakan kekerasan pada anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. 

"Anak memiliki hak asasi yang harus dipenuhi, dihormati dan dilindungi. Ketiga-tiganya terlanggar dalam kasus ini," ucapnya.

6 Orang Diperiksa, 4 Dibidik

Polisi memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap dua bocah perempuan di Makassar. Empat dari enam orang yang diperiksa itu di antaranya terduga pelaku. 

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, dua dari keempat yang dibidik sebagai terduga pelaku itu merupakan orang dewasa dan dua lainnya di bawah umur, yakni berusia 15 dan 16 tahun.

"Sementara saksi yang diperiksa dari pihak keluarga korban, termasuk kakak kandung korban dan seputar tetangga yang ada di sekitarnya," ujar AKBP Restu Wijayanto di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (8/2/2025).

Dia menyampaikan, biaya perawatan korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Pelabuhan Makassar. Saat ini, kata dia terus memantau perkembangan kesehatan korban yang masih dalam perawatan.

"Semuanya akan ditanggung oleh Mapolrestabes Makassar dan saat ini fokus pada pemulihan korban," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network