MAKASSAR, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik saat lebaran. Aturan tegas ini berlaku untuk transportasi darat perl 8 - 31 Mei 2020.
Plt Kepala Dishub Sulsel, Arafah Palu mengatakan, teknis aturan dan sanksinya sementara masih dalam proses perundingan dengan Ditlantas Polda Sulsel.
"Sanksi ini kita sedang bahas, apakah kita menggunakan undang-undang karantina kesehatan yakni maksimal denda 100 juta dan atau tahanan selama satu tahun," kata Arafah di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (30/4/2020).
Pembahasan untuk pemberlakuan sanksi mudik ini, kata Arafah, recananya akan diseragamkan di seluruh Indonesia. Namun klasifikasi dan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan pprosedur tetap yang telah ditentukan.
Kebijakan sanksi tersebut menyusul Permenhub No 25 Tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 hijriah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar bertepatan dengan pemberlakuan Permenhub soal larangan mudik," ujar dia
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, secara otomatis, kata Arafah, aktivitas transportasi mulai dari jalur udara, laut dan darat dihentikan.
Namun ketimbang udara dan laut, menurut dia, aktivitas mudik lewat akses darat lebih krusial. Karena itulah ada penjagaan ketat di enam titik perbatasan utama Kota Makassar dengan sejumlah kabupaten lainnya.
"Banyak sekali kendaraan yang kita arahkan untuk putar balik, ini akan berlangsung sampe tanggal 31 untuk transportasi darat," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait