MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, mematangkan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 1 Tahun 2021 terkait fungsi rukun tetangga dan rukun warga atau RT RW. Kebijakan tersebut juga mengatur masa jabatan pengurusnya.
"Sudah dibahas, ada beberapa nomenklatur yang saya perkuat. Judulnya penataan kelembagaan dan penguatan fungsi Ketua RW RW, karena itu sesuai dengan visi misi saya," kata Danny Pomanto di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (1/5/2021).
Dia menjelaskan, penjabaran berakhirnya masa jabatan atau disebut demisioner bagi ketua RT RW dan pengurusnya, sudah dituangkan dalam perwali. Jadi ada alasan untuk mengganti pejabat di lingkungan RT dan RW tersebut sebagaimana aturan baru ini.
"Perwali ini penyempurnaan dari yang tidak diatur dalam perda nomor 41," katanya.
Perda nomor 41 tahun 2001, tentang RT/RW, disebutkan hanya mengatur pembentukan pengurus, dan tidak mengatur teknis pemilihan ketua. Berbeda dengan perwali yang membahas detail.
Sebelumnya Wali Kota Danny Pomanto akan melakukan perombakan pemerintahan, termasuk hingga ketua RT dan RW. Alasannya banyak dari mereka yang enggan menerima program Makassar Recover untuk penanganan pandemi Covid-19.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait