Keenam tersangka seluruhnya merupakan pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Mereka dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Polres Enrekang.
Editor : Donald Karouw
wasit liga 3 sulawesi selatan Kabupaten Enrekang Kapolres Enrekang polres enrekang tersangka pengeroyokan dikeroyok viral
Artikel Terkait