Sementara, pelaku yang diketahui putus sekolah ini turut diamankan warga.
Dia mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku karena tidak senang dengan gaya jalan korban.
"Pelaku tidak suka dengan gaya jalan korban, kami akan tetap telusuri. Antara pelaku dan korban ini tidak saling kenal," ujarnya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku ditangani satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Parepare.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait