GOWA, iNews.id - Video yang memperlihatkan seorang oknum polisi bersikap arogan dengan menodongkan senjata api jenis pistol ke arah santri di salah satu pondok pesantren di Gowa, sulawesi Selatan (sulsel) viral di media sosial. Oknum itu diketahui berinisial Brigadir A bertugas di Satlantas Polrestabes Makassar.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (23/11/2022) lalu.
Dalam video yang beredar luas di media sosial tampak terlihat oknum itu tiba-tiba datang dan mengamuk di pondok pesantren tersebut.
Tidak hanya mengamuk, ia nyaris memukuli santri. Brigadir A bahkan diduga menodongkan senjata api jenis pistol ke arah santri.
Aksi arogan yang dilakukan Brigadir A karena kesal adanya pelemparan batu ke atap rumahnya.
Namun, bukannya bertanya kepada santri yang melihat adanya pelemparan tersebut, oknum polisi ini justru emosi dan menuduh santri pesantren yang telah melakukan pelemparan batu.
Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur'an Imam Az-Zuhri, Suhuri mengatakan, oknum itu marah karena ada yang melempar rumahnya.
Beberapa menit kemudian, oknum polisi datang ke pondok menanyakan pelemparan itu. Bukan itu saja, kata dia, ia juga masuk ke dalam pondok dan menginterogasi anak-anak.
"Sangat disayangkan dia (oknum polisi) datang dengan menggunakan senjata, sehingga membuat masalah ini jadi tegang" katanya, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan, saat itu ada empat santri mencoba menjelaskan kepada pelaku bahwa pelemparan bukan dilakukan oleh santri.
Namun, terjadi salah salah paham hingga pelaku menuduh santrilah yang melakukan pelemparan di rumahnya.
"Pelemparan itu sebenarnya dilakukan oleh anak-anak kampung yang melempar rumah warga. Mereka melempar sebanyak tiga kali," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum santri Lisa Wira Ilhami mengatakan, akan terus melanjutkan proses hukum meski pelaku meminta untuk berdamai.
Dia mengatakan, pelaku sempat datang ke pondok sambil mengajak komandannya, untuk melakukan upaya damai, Sabtu (26/11/2022).
"Tapi karena masalah ini sudah berlarut-larut. maka dari kami tetap lanjutkan. Untuk memaafkan kami terima, tapi untuk proses hukumnya tetap berlanjut," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait