Salah satu pelaku pemalak pengendara mobil yang videonya viral hingga akhirnya ditangkap polisi. (Foto: Yeol Yusvin/iNews)

 
Dari hasil memalak, para pelaku ini dapat mengumpulkan uang hingga ratusan ribu rupiah.

"Modus pelaku satunya pura-pura mabuk dan satunya minta uang kalau tidak diberi mereka menahan mobil. Mereka tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara TKP)," ujarnya.  

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tallo.

"Kedua pelaku dijerat Undang-undang (UU) KUHP Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dan terancam hukuman enam tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network