Polisi saat menangkap karyawan minimarket di Makassar yang merekam pengunjung perempuan dalam toilet. (Foto: Ist)

Menurutnya, kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Makassar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku MA yang merupakan karyawan di minimarket tersebut memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi lokasi. Dia mengaku merekam korban dengan cara memanjat dan mengarahkan ponsel melalui ventilasi kamar mandi.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali sebelumnya di lokasi yang sama. Dia berdalih rekaman tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak disebarluaskan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal terkait tindak pidana kesusilaan lainnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network