Ilustrasi dua pemuda menganiaya juru parkir di Kota Makassar gegara masalah sepele. (Foto: Ist)

"Aksi penganiayaan ini hanya karena masalah sepele. Kedua pelaku tersinggung lalu menganiaya korban dengan parang," kata Iptu Syuryadi Syamal, Senin (8/6/2026).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, kedua pelaku beserta barang bukti sebilah parang kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Makassar. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network