Video kejadian itu kemudian viral di media sosial. Pelaku kini ditangkap polisi. "Pelaku sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit di kepala dan punggung. Selain itu, korban masih merasakan trauma akibat kejadian tersebut.
“Ancaman hukumannya kita menggunakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait