Ilustrasi sesama pengemudi mobil terlibat cekcok di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Foto: AI)

“Karena mungkin ada kesan yang memancing emosi sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap salah satu korban di TKP sebagaimana dalam gambar,” katanya.

Terkait insiden kecelakaan lalu lintasnya, polisi memastikan akan menangani dalam perkara terpisah.

“Saat ini yang kami tangani adalah tindak pidana penganiayaan karena kekerasan terjadi setelah peristiwa laka lantas. Korban mengalami memar di wajah,” ucapnya.

Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Dalam kasus cekcok pengendara mobil di Makassar ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network