Tangkapan layar saat pelaku mengancam warga dengan senjata tajam. (Leo Muhammad Nur).

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus perkelahian dan telah menjalani hukuman selama satu tahun penjara. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan, motif pelaku melakukan pengancaman hanya karena permasalahan sepele. Pelaku tersinggung terhadap korban yang tidak datang kepadanya saat ditegur dan dipanggil. 

"Pelaku ini merasa sudah lama berkuasa di tempat itu, sehingga dia langsung tersinggung dan marah saat warga yang ditegur tidak merespons," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network