Tangkapan layar video viral pencurian di sebuah rumah Jalan Beruang, Mamajang Kota pada Minggu (30/4/2023). (Foto: Leo Muhammad Nur)

Setelah tertangkap warga, dia digiring ke Polsek Mamajang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah dua kali beraksi di tempat yang sama. 

Pada April lalu, dia mencuri tabung gas. Sedangkan pencurian kali ini dia mencuri sepuluh rak telur.

"Dia mengaku bersama dua temannya," kata Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan, Kamis (5/5/2023).

Atas perbuatannya, Dahar ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP. Dia langsung ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Polisi mengejar dua rekan Dahar yang ikut membantu pencurian tersebut.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network