JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)). UU berisi 1.187 halaman yang ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 tersebut turut memuat mengenai jam kerja, hak cuti, upah pekerja, serta perjanjian kontrak.
Pembahasan soal ketenagakerjaan ini diatur pada Bab IV di halaman 533 undang-undang yang langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sistem cuti dan jam kerja dimuat di pasal 77 dan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Megenai waktu kerja diatur sebagai berikut, yakni bekerja selama tujuh jam, satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Atau, delapan jam, satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Namun, ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (3/11/2020).
Sementara ketentuan cuti ada pada pasal 79. Aturan itu berisikan waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait