Usai perawatan medis, korban bersama ibunya melaporkan insiden tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan, laporan telah diterima. Saat ini, kata dia masih menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini perkara itu ditindaklanjuti oleh PPA sesuai dengan SOP yang ada," ujar Ipru Kamaruddin.
Dia menyampaikan, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait