Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 17 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 17 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait