MAKASSAR, iNews.id - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SR (45) diamankan polisi. Ia diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istri dan anak kandungnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Sambolangi mengatakan, pelaku diamankan saat petugas sedang melakukan patroli mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi penganiayaan di sekitar Jalan Kerung-kerung, Makassar, Sulsel.
"Setelah petugas datang, ternyata benar ada penganiayaan terhadap seorang perempuan dan anak. Antara perempuan dan laki-laki itu mantan suami istri," katanya.
Kronologi kejadian
Lando mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban dan membekap istrinya yang tengah tertidur untuk bercinta.
"Saat itu korban menolak. Karena ditolaknya pelaku kemudian naik pitam hingga memukul mantan istrinya dan juga memukuli anak perempuannya," ujarnya.
Selain melakukan pemukulan serta menendang mantan istri dan anaknya, kata dia, pelaku juga turut mengamuk dengan melakukan pengerusakan sejumlah perabotan di dalam rumah yang ditinggali oleh korban.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku dan korban ini telah bercerai sejak satu tahun yang lalu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Makassar guna dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga memanggil korban yakni mantan istri pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait