MAKASSAR, iNews.id - Polisi akan lebih tegas dalam perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Susel). Pelanggar bukan sekadar kena tegur, tapi akan langsung dikenakan sanksi Undang-Undang Karantina.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, perpanjangan PSBB di Kota Makassar ini bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona. Karena itu, warga yang membandel akan langsung mendapat hukuman dari petugas.
"Pada PSBB jilid pertama itu masih banyak pelanggar hingga berakhirnya PSBB, dan diperpanjang oleh pemerintah daerah. Kami tidak ingin kesalahan berulang, sehingga kami akan bertindak lebih tegas," kata Kombes Pol Ibrahim di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (10/5/2020).
Dia mengatakan, pada perpanjangan PSBB, penegakan hukum lebih ditekankan kepada mereka yang melanggar berulang. Menurutnya, warga masih membandel dengan tidak menggunakan masker, keluar tanpa ada keperluan hingga berkerumun.
Selama masa PSBB tahap pertama, petugas tidak memberikan sanksi kepada pelanggar. Mereka hanya diberikan surat teguran agar tidak mengulanginya lagi atau sekadar diminta putar balik kendaraan.
Namun, pada tahap dua PSBB, setiap pelanggar sudah akan dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dia berharap masyarakat sadar diri dengan perpanjangan PSBB ini.
"Sebenarnya kita hanya berharap masyarakat supaya mau sadar, dan memahami bahwa pemberlakuan aturan PSBB bukan untuk petugas di lapangan namun untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait