MAKASSAR, iNews.id - Dua tersangka kasus tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak ditahan selama menjalani proses hukum. Namun mereka tetap wajib lapor.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, dikenakan pasal 184 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Sementara enam orang lagi yang diamankan hanya berstatus saksi.
"Mereka tidak ditahan karena tidak disangkakan pasal melebihi (penahanan) lima tahun ke atas, dan kami mewajibkan lapor," kata AKP Lando di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya polisi menetapkan dua pemuda yang terlibat duel dalam tarung bebas sebagai tersangka. Dua orang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MA (19) dan RA (16).
Untuk pelaku utama yakni panitia atau penyelenggara, wasit hingga pemilik akun media sosial @makassarstreet_fight yang menyebarluaskan kegiatan tarung bebas ini masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya Polrestabes Makassar mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tarung bebas di Jalan Ince Nurdin Makassar. Kegiatan tersebut dikoordinir oleh oknum penyelenggara dan viral di media sosial.
Para petarung dikenakan biaya pendaftaran Rp15.000 - Rp20.000. Sementara penonton membeli tiket dengan harga Rp10.000. Dalam petarungan ini, pemenang akan mendapat hadiah uang tunai Rp1,5 juta.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait