Viral di media sosial video kekerasan yang dilakukan oleh pemuda terhadap perempuan di tempat makan. (Foto: Tangkapan layar video di Instagram).

Fitra melanjutkan meski telah dilerai oleh teman perempuan korban, pelaku tetap menganiaya hingga meludahi korban.

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," ujarnya.

Atas perbuatan  penganiayaan tersebut, pelaku ditangkap dana dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network