Fitra melanjutkan meski telah dilerai oleh teman perempuan korban, pelaku tetap menganiaya hingga meludahi korban.
"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," ujarnya.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku ditangkap dana dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait