Diketahui, Bripka IS diamankan dari penangkapan warga sipil berisial SA (46). Bermula saat SA menjemput satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pill ekstasi di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu.
Dari penangkapan tersebut, terungkap jika SA menjemput paket narkoba itu atas perintah Bripka IS. Hasil penyelidakan sementara, oknum polisi ini menjadi kurir naroba tersebut dari bandar narkoba yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait