Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi anggota jajaran Polres Luwu yang diamankan atas kasus dugaan narkoba. (Foto: iNews/Andi Derri Sungu)

Diketahui, Bripka IS diamankan dari penangkapan warga sipil berisial SA (46). Bermula saat SA menjemput satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pill ekstasi di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap jika SA menjemput paket narkoba itu atas perintah Bripka IS. Hasil penyelidakan sementara, oknum polisi ini menjadi kurir naroba tersebut dari bandar narkoba yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network