"Motifnya pelaku tersinggung di mana saat pelaku berada di kafe tersebut tersinggung. Korban sering menatap, sehingga pelaku emosional langsung melakukan penikaman terhadap korban di lokasi," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Senin (15/12/2025).
Saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Andi Makkasau, Kota Parepare. Sementara pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait