MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Hasil pengembangan ditemukannya brankas penyimpanan narkoba, ternyata dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni berinisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika. Kemudian SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.
Selanjutnya AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja dan RR (37) pekerja swasta yang menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama. Kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui keseluruhan barang bukti sabu dan ekstasi milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sementara ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
"Keterangan tersangka yang kami dapatkan, mereka penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," kata Kapolda.
Berdasarkan kronologi pengungkapan, ada empat tempat kejadian perkara (TKP). Bermula dari informasi adanya kurir narkoba sabu berinisial S yang ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa pada 3 Juni 2023 sebagai TKP pertama.
Dari hasil interogasi, S sering mengonsumsi sabu di Kampus UNM Parangtambung. Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama tersangka S kemudian menuju TKP kedua di Kampus UNM dan menggerebek lokasi itu hingga menemukan empat orang sedang pesta sabu dan ganja yakni SAH, MA, AG dan M.
Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggerebekan itu, yakni tujuh saset plastik berisi kristal bening sabu seberat 4,7 gram. Kemudian satu saset plastik berisi enam setengah butir tablet ekstasi warna coklat berlogo Gucci seberat 2,45 gram, empat linting batang ganja dan biji keringnya seberat 3,17 gram, satu brankas hitam, satu buah buku catatan penjualan narkotika, tiga alat hisap sabu dan sejumlah ponsel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait