Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya (merkuri) dan akan ditarik peredarannya. Keenam produk tersebut berinisial MH, FF, RG, MG, BG dan NRL.
Menurutnya, pengungkapan skincare berbahaya hasil kerja sama polisi dengan BPOM yang menguji kandungan dalam produk kecantikan tersebut.
"Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya enam produk mengandung merkuri serta zat berbahaya lainnya," ujarnya saat rilis kasus di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dari keenam merek produk ini, masing-masing punya produk turunan lainnya seperti untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.
"Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung merkuri," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait