Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando K Sambolangi dan Kasat Reskrim AKBP Reonald saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto : SINDOnews/Ansar J)

Saat kejadian, korban lebih dulu melontarkan busur ke arah pelaku hingga mengenai paha sebelah kiri.

"Setelah pelaku terkena busur, temannya mengajak untuk mengejar korban sampai di ujung Jembatan Barombong. Sempat dibalas dengan busur dan mengenai belakang punggung. Di situ korban jatuh dan menghantam pohon serta tembok hingga tewas," ujar Reoland.

Atas peristiwa tersebut, polisi kini mengamankan kedaua pelaku serta barang bukti busur dan dua motor milik korban dan pelaku.

"Kedua pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network