Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, polisi yang berada di lokasi segera mengevakuasi pelaku ke Mapolres Gowa. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung bawang merah dan sepeda motor milik pelaku.
"Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait