Advokat Hutomo Lim bersama tim hukum LCT Law Firm & Konsultan saat memberikan keterangan pers terkait pengaduan pemalsuan surat oleh tersangka HH di Polres Luwu Timur. (Foto: Ist)

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terlapor HH mengakui dia memalsukan kop surat, stempel perusahaan dan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang mengatasnamakan PT ARS. HH mengaku melakukan semua itu tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Atas pengakuan ini, kami sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik klien kami, tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius,” kata Hutomo.

Langkah pengaduan ini ditempuh sebagai bentuk klarifikasi dan pembelaan diri atas tuduhan-tuduhan yang selama ini dinilai menyudutkan perusahaan secara tidak berdasar.

“Yang terpenting, langkah pro justitia telah kami tempuh. Klien kami adalah korban dalam kasus ini dan sudah sepatutnya dilindungi oleh hukum,” ucapnya


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network