Kejari Kolaka Utara menahan tersangka korupsi pembangunan masjid. (Foto: iNews)

Diketahui, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mereka juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta pekerjaan fisik pembangunan masjid tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah. 

Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur tidak selesai dan hingga kini mangkrak. Hasil penyidikan juga mengungkap, sebagian besar dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network