Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman saat menunjukkan barang bukti pencurian kotak amal dengan pelaku pengurus masjid. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

"Caranya dengan mencongkel menggunakan kunci busi dan palu. Pelaku nekat mencuri karena terlilit cicilan kredit mobil miliknya yang belum dibayarkan selama 3 bulan," katanya.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan uang berjumlah Rp3.600.000 hasil pencurian. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network