"Caranya dengan mencongkel menggunakan kunci busi dan palu. Pelaku nekat mencuri karena terlilit cicilan kredit mobil miliknya yang belum dibayarkan selama 3 bulan," katanya.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan uang berjumlah Rp3.600.000 hasil pencurian. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait