Sementara itu, Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang oknum Satpol PP.
"Ini penangkapan satu jam setelah kami mendapatkan laporan. Korbannya memang oknum Satpol PP," ucap Dzul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait