Pelaku penikaman anggota Satpol PP Makassar saat ditangkap (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

Sementara itu, Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang oknum Satpol PP.

"Ini penangkapan satu jam setelah kami mendapatkan laporan. Korbannya memang oknum Satpol PP," ucap Dzul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network