Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Akibat perbuatannya, oknum PNS tersebut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain sanksi pidana, pelaku juga kini terancam sanksi disiplin berat sebagai aparatur sipil negara yang dapat berujung pada pemecatan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait