Menurutnya, motif penganiayaan ini lantaran kedua pelaku menuduh korban menjadi informan polisi.
"Jadi korban dituduh seorang banpol yang memberikan informasi kepada polisi terkait penyalahgunaan narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait