Pencuri Gondol Sekarung Baju dan Brankas Toko di Makassar (Foto: Dok Polsek Panakukang)

Selain mengambil barang, pelaku bahkan melukai korbannya dengan pisau dapur dengan mengiris dada korban sebanyak satu kali saat kepergok. Lalu pelaku dan rekannya kabur menggunakan sepeda motor. 

"Pelaku kini ditahan, sementara rekannya sedang dalam pencarian petugas. Pelaku dikenakan pasal 363 dan 365 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ujar Iptu Armin. 

Korban pemilik toko, Nabila menyebutkan pelaku mengambil barang bahkan merusak box DVR CCTV setia satu bal karung berisi baju dan kemeja senilai Rp15 juta, 22 lembar celana senilai Rp1,7 juta, enam lembar celana kargo Rp950.000, tujuh jam tangan Rp3 juta, beserta empat lembar sweater seharga Rp1,1 juta.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network