Tangkapan layar saat aksi penikaman di tempat sablon di Kota Makassar. (Foto: iNews/M Nur Bone)

Seusai menikam korban, pelaku meninggalkan TKP. Sementara rekan kerja yang lain membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mendatangi rumah pelaku namun sejak penikaman itu dia belum pulang. Anggota masih terus lakukan pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun. Kasus ini sudah ditangani Polsek Rappocini yang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network