Tangkapan layar ibu rumah tangga tewas terlindas truk saat jalan kaki

"Pelaku diancam dengan pasal 310 ayat 4 dengan kurungan enam tahun penjara," kata KBO Sat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Sette Marrung, Sabtu (20/2/2021).

Diketahui sopir truk yang menabrak ibu rumah tangga tersebut dalam keadaan lalai hingga menabrak dan menyeret korban tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network