"Pelaku diancam dengan pasal 310 ayat 4 dengan kurungan enam tahun penjara," kata KBO Sat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Sette Marrung, Sabtu (20/2/2021).
Diketahui sopir truk yang menabrak ibu rumah tangga tersebut dalam keadaan lalai hingga menabrak dan menyeret korban tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait