Terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Makassar. (Foto: iNews)

"Mentang-mentang ini anak kopral, hukumannya diringankan. Kami minta keadilan untuk anak kami yang tewas gara-gara latihan itu!" katanya. 

Keluarga menyatakan akan mengajukan banding, menuntut hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi prajurit lain.

Pihak Kodam XIV/Hasanuddin, melalui perwakilannya, menyatakan menghargai putusan pengadilan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network