MAKASSAR, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dalam arahannya menegaskan jika ada calon titipan yang mengikuti lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pemprov Sulsel, maka harus didiskualifikasi. Hal ini sebagai keterbukaan dalam seleksi jabatan.
“Arahan Gubernur menegaskan lelang jabatan harus terbuka, adil dan jujur. Tak ada yang namanya titipan. Kalau ada langsung dapat nilai minus atau didiskualifikasi," kata Ketua Panitia seleksi terbuka JPT Pratama Pemprov Sulsel Prof Murtir Jeddawi, Minggu (12/12/2021).
Dia menegaskan, proses lelang jabatan Pemprov Sulsel kali ini benar-benar berbasis profesionalisme dan tak ada yang dikecualikan. Apalagi lelang jabatan kali ini dilakukan secara daring dan panitia tidak menerima lagi dokumen secara langsung atau fisik. Tinggal mengisi secara daring atau online.
“Jadi kami tidak pernah bersinggungan langsung para calon pendaftar lelang. Dan dilakukan seluruhnya oleh sistem yang ada," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait