Perwira Polri tiga balok ini mengatakan, sejauh ini HT telah mengakui perbuatan. Pelaku pun dapat diancam penjara maksimal tujuh tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," katanya.
Ali mengatakan, sudah memeriksa lima saksi. Namun dia belum mengungkap identitas mereka. Khusus suami pelaku yang diduga berselingkuh dengan korban juga belum diperiksa.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan. Kalau memang diperlukan keterangannya nanti kami panggil yang bersangkutan. Identitas saksi saya tidak bisa buka," ucap alumni Akpol 2008.
Dia mengaku masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangan.
"Kami juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait