Dia mengakui tender ini sedikit mengalami keterlambatan karena adanya perubahan aturan. Sebelumnya berpedoman pada Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kini berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021.
Pada Perpres sebelumnya salah satu persyaratan melaksanakan tender dini yaitu setelah KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2022 disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Di Perpres baru, tender dini baru bisa dilakukan bukan hanya saat kesepakatan bersama KUA-PPAS, tapi dimulai setelah pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, artinya setelah ditetapkan APBD, baru boleh melakukan proses tender dini.
"Itu yang membuat tender dini baru dilaksanakan prosesnya di awal Desember," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait