Polisi dari Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas bergerak ke Jalan Dirgantara 6 dan menangkap empat pemuda di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Dani Ardin mengatakan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, tiga dari empat pemuda yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
"Kita amankan empat orang yang diduga pelaku, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang kita tetapkan yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana," ujar Iptu Dani.
Menurutnya, selain dipicu rasa tersinggung, para tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait