Sopir travel berinisial AG (23) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Jessica Sollu yang mayatnya ditemukan di Luwu Timur. (Foto: iNews/Muh Nur Bone)

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, selain menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan HP pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesual. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Pelaku sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network