Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, selain menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan HP pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesual. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Pelaku sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait