Sementara itu, tak jauh dari lokasi pelaku lainnya pun berhasil diamankan yakni Angga. Remaja ini pun langsung diborgol dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
"Kedua pelaku merupakan pelaku pencurian handphone saat terjadi kecelakaan beberapa waktu lalu. Mereka bukannya menolong korban melainkan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korbannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait