MAKASSAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Makassar memvonis empat tahun penjara terhadap mantan lurah Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangke, Armin Syanur, karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap warganya. Namun, Armin tidak terima dengan terima dengan putusan itu.
Mantan lurah ini mengaku berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Saya akan masukkan gugatan banding Senin nanti," ujar Armin, Jumat (5/6/2020).
Armin mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam persidangan, dia mengklaim banyak sangkaan JPU yang tidak terbukti. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa bahkan dinilai menguatkan posisinya.
"Sangkaan pungli itu tidak terbukti di persidangan. Banyak saksi yang diajukan jaksa yang justru membenarkan kalau pungutan untuk biaya ukur tanah itu berdasarkan musyawarah yang dihadiri pemilik tanah," ujarnya.
Dia juga mengatakan, selama ini, dirinya justru sering menutupi biaya pengukuran tanah warga dengan uang pribadi. Dia tidak pernah melakukan pungli kepada warga.
"Tak ada pungli, saya tak menetapkan berapa yang mereka harus bayar, yang menerima uang warga juga bukan saya tapi staf saya. Malah banyak warga yang tidak bayar dan saya yang menutupinya pakai uang pribadi," kata Armin.
Armin mengatakan, kalau dirinya dinyatakan salah karena mengajak masyarakat membiayai operasional biaya pengukuran, maka penegak hukum seharusnya memproses semua lurah dan kepala desa yang melakukan hal yang sama.
"Silakan dicek, semua lurah dan kades melakukan itu karena yang kami tahu pihak pertanahan tak punya anggaran pengukuran. Jadi semua ditanggung pemilik lahan," kata Armin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkep, Sugiharto, menyampaikan putusan hakim itu tentunya merujuk fakta persidangan. Mantan lurah Biraeng itu terbukti bersalah melakukan pungli terhadap ratusan warga yang menerima program redistribusi tanah.
"Putusan mantan lurah Biraeng sudah selesai. Putusannya yaitu putus dakwaan ke satu Pasal 12 e pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara. Dia terbukti melakukan pungli dengan pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sugiharto mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, mantan lurah ini telah melakukan pungutan sebesar Rp500.000 untuk satu sertifikat tanah program redistribusi pada tahun 2018. Armin telah melakukan pungli sebesar Rp227 juta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait