Polisi mengolah TKP kasus TKA China ditemukan tewas dilindas ekskavator di Luwu Utara. (Foto: iNews)

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jenazah korban telah dievakuasi ke Makassar sambil menunggu proses penjemputan oleh pihak Kedutaan Besar China.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network