Pantauan di lokasi, proses pembangunan rumah mewah tersebut masih berlanjut meski telah resmi disegel. Tampak, sejumlah pekerja masih melakukan pengerjaan konstruksi.
Dinas Tata Ruang Kota Makassar akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah selanjutnya. Beberapa opsi yang mungkin diambil, yaitu penertiban bangunan atau bahkan pembongkaran jika memang melanggar aturan yang sangat serius.
"Kami akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Jika pemilik bangunan tidak kooperatif, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait