Dari kecelakaan tersebut, polisi kemudian olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Xeon RC DD 5810 CM dan Yamaha Fino DD 6302 YM.
"Kasus ini sudah ditangani Satlantas Polres Gowa. Kami masih menunggu hasil penyelidikan," katanya.
Kepada keluarga korban Kapolres Gowa Tri Goffarudin menyampaikan turut berduka cita. Dia berharap seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti aturan dalam berlalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait