Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Rizal saat menunjukkan barang bukti pembunuhan dan foto pelaku di rumah sakit. (Foto : iNews/Nasruddin R)

Selain motif rujuk, pelaku juga kesal lantaran korban menolak mengantar anak mereka yang sedang sakit.

"Jadi pelaku ini saat kejadian datang bersama anaknya lalu meminta korban ikut mengantar ke rumah sakit, namun korban menolak hingga keduanya cekcok," katanya.

Akibat percekcokan tersebut, pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut hingga tewas bersimbah darah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network