Dalam aksinya, pelaku menjebak korban mengatur agar istrnya berpura-pura mengajak bertemu. Sesampainya di TKP pelaku lalu menebas dan menusuk korban berkali-kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 subsidier pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait