Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Luwu Utara.
"Ada tiga laporan yang kita terima pertama di depan Alfamart, Masjid Suhada di Masamba, dan terakhir di SMA Negeri 8," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tujuh unit hp hasil curian pelaku.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Luwu Utara dan terancam lima tahun kurungan penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait